Lokasi rumah pilah untuk memilah sampah di Kelurahan Jomblang tersebar di beberapa titik, yaitu di RW 6, RW 11, dan RW 13. Sedangkan di RW 14 ditetapkan sebagai rumah showroom.
· Pada RW VI dikelola dengan sistem “plunglap”, yang diketuai oleh Ibu Paryoto. Pemilahan sampah di RW ini sudah ada sejak tahun 2009. Sistem “plunglap” berarti hanya berupa lahan untuk menampung sampah, bukan dalam bentuk bangunan khusus. Selain itu, sampah yang sudah terkumpul, biasanya langsung terjual oleh para pengepul, jadi sampah tidak pernah sampai menumpuk. Sampah yang telah dipilah oleh warga dikumpulkan di rumah Ibu Paryoto ditimbang dan dicatat, yang kemudian sampah tersebut akan segera dijual kepada pengepul.
Akan tetapi sekarang sudah terdapat tempat sampah bantuan dari pihak kelurahan, yang telah dibedakan menurut jenis sampahnya, yaitu untuk sampah plastik, kertas marca, kardus, dan kaca. Walaupun baru memiliki 2 buah, yang terdapat di rumah Ibu Paryoto saja, namun sudah banyak membantu. Dengan adanya tempat sampah ini, warga menyetorkan sampah hampir setiap hari, namun tidak semua warga memilah sampahnya, jadi pengepul sendiri yang memilah sampah mana yang dapat dimanfaatkan kembali. Pengepul yang berasal dari luar Kota Semarang, seperti Demak, mengambil sampah 3-4 kali dalam satu bulan. Hasil dari penjualan sampah anorganik maupun barang kerajinan disimpan dalam kas APL dan dikembangkan untuk modal usaha warga RW VI sendiri, misalnya usaha pembuatan telur asin, koperasi simpan pinjam, dan warung sembako. Dalam koperasi ini, anggota APL dapat meminjam uang dengan bunga kecil, selain itu juga dapat membeli sembako dengan harga yang murah dan dapat dicicil.
Di RW VI ini sudah rutin melakukan pertemuan, yaitu satu bulan dua kali. Pada pertemuan pertama (minggu I) membahas tentang kendala dan rencana kegiatan pengelolaan sampah, serta pembuatan laporan keuangan. Sedangkan pada pertemuan kedua (minggu III) dilakukan kegiatan rutin, seperti membuat kerajinan dari kain perca.
· Pada RW XI berupa rumah pilah dan sIstem “plunglap” seperti pada RW VI. Pemilahan sampah di RW ini diketuai oleh Ibu Singgih. Rumah pilah yang terdapat di RW XI ini bernama Cempaka Putih, dimana system pengelolaannya dilakukan oleh RW VII dan RW XI. Sampah yang masuk ke rumah pilah ini sudah dipilah terlebih dahulu. Sampah organik dibuang di gerobak atau becak sampah, yang kemudian akan dibuang ke TPS. Sedangkan sampah anorganik, dibuang ke rumah pilah. Barang-barang yang tidak dapat didaur ulang, misalnya kardus, kertas, dan lain-lain, dijual kepada pengepul. Sedangkan sampah anorganik yang dapat didaur ulang, disimpan, dan diambil apabila akan diolah.
· Pada RW XIII terdapat rumah pilah yang berada di RT 05. Warga memberikan sampah kepada Bapak Sri Munadi sebagai ketua, kemudian pemilahan dilakukan di rumah pilah tersebut. Setiap warga yang memberikan sampah, dicatat dan ditimbang. Setelah sampah terkumpul, pengepul datang dan membeli sampah. Di rumah pilah ini juga telah dilengkapi dengan gerobak dan becak sampah. Kegiatan pemilahan sampah ini baru berjalan satu kali, akan tetapi, saat ini rumah pilah rusak. Pondasinya runtuh terkena banjir pada Desember 2010 lalu dan walaupun sudah meminta bantuan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Keamanan, tetapi hingga saat ini belum diperbaiki. Oleh karena itu, kegiatan pemilahan sampah di rumah pilah ini terhenti. Warga tidak lagi menyetorkan sampah tetapi memilah sendiri sampahnya di bak-bak sampah yang telah dimiliki setiap warga. Akan tetapi, lama-kelamaan, warga sudah mulai mencampur sampahnya kembali (tidak dipilah).
Sampah yang berada di rumah pilah atau yang dikelola secara “plunglap” ini tidak rutin melakukan penjualan/pemasaran, bisa per minggu ataupun per bulan, tergantung dari banyak/sedikitnya sampah yang terkumpul. Dengan adanya pengelolaan sampah ini, baik daur ulang maupun pemilahan sampah, dapat mengurangi ±10% dari total sampah untuk dibuang ke TPS.
Berikut ini adalah peta persebaran lokasi rumah pilah di Kelurahan Jomblang :
(klik pada gambar untuk memperbesar)